Daerah

Sepeda Motor Maling Sawit di Singingi Dibakar Warga, Dua Pelaku Ditangkap 

Teks foto : Dua terduga pelaku maling sawit warga dibawa ke Polsek Singingi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Satu unit sepeda motor merk Revo yang diduga digunakan dua terduga pelaku untuk maling sawit dibakar oleh warga. 

Warga meluapkan kemarahannya setelah dua terduga pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian buah sawit di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Senin (24/2/2025) sore. 

Kedua terduga pelaku berinisial GS (39) dan IN (23). Keduanya tak bisa mengelak setelah dikepung oleh warga dan menemukan buah sawit yang siap dipanen. 

"Kedua terduga pelaku ini ditangkap warga pada Senin kemarin sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapoksek Singingi, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025). 

Dikatakan Linter, mendapatkan laporan ada terduga pelaku maling sawit ditangkap warga, anggota langsung menuju lokasi. Keduanya dibawa ke kantor desa oleh warga setempat untuk mencegah tindakan anarkis dari warga. 

"Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Linter. 

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 26 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 300 kilogram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah tanpa nomor polisi dalam kondisi sudah terbakar. 

"Tidak diketahui secara pasti penyebab motor tersebut terbakar, namun diduga ada unsur amarah dari warga yang kesal terhadap aksi pencurian yang dilakukan kedua terduga pelaku," terang Linter. 

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. (RBI)



Tulis Komentar